Soppeng, newspost.my.id, 29 Juli 2025 — Media SwaraHAM Indonesianews secara resmi melayangkan surat permohonan penjelasan kepada Bupati Soppeng terkait dugaan tindakan diskriminatif dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Soppeng.
Dalam surat bernomor 25/SHI/VII/2025 tersebut, SwaraHAM menyampaikan keresahan yang dirasakan oleh puluhan pimpinan media online dan wartawan atas sikap Dinas Kominfo yang dinilai tertutup dan tidak transparan. Kondisi ini dianggap bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
SwaraHAM menyatakan bahwa ketertutupan informasi dari Dinas Kominfo dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial, menurunkan partisipasi publik, serta membuka peluang terjadinya kesalahpahaman maupun penyalahgunaan wewenang.
Dalam surat tersebut, SwaraHAM mengajukan tujuh poin pertanyaan penting kepada Bupati Soppeng, di antaranya:
1. Dasar keputusan Dinas Kominfo menentukan media/organisasi media yang bermitra dan memutuskan secara sepihak media lain yang tidak memiliki kontrak, sementara media yang tetap dibayar juga tidak memiliki kontrak.
2. Alasan Dinas Kominfo membayar media tertentu yang tidak memiliki kontrak, sementara media lain dalam kondisi serupa tidak dibayarkan.
3. Dasar hukum Dinas Kominfo mengatur organisasi media dan wartawan, padahal hal tersebut merupakan ranah Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.
4. Jumlah anggaran media tahun 2025.
5. Jumlah dan nama media yang telah menerima pembayaran selama bulan April, Mei, dan Juni 2025.
6. Besaran pagu anggaran media tahun 2025 serta sumber dananya.
7. Regulasi yang mengatur bahwa hanya organisasi media tertentu yang berhak menerima APBD untuk dana media.
SwaraHAM menegaskan bahwa permintaan penjelasan ini didasari oleh dugaan adanya tindakan diskriminatif dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait. Mereka berharap Bupati Soppeng dapat memberikan klarifikasi resmi sebagai langkah menuju transparansi dan keadilan bagi seluruh insan pers.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak penting, di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, Gubernur Sulsel, BPK dan BPKP Sulsel, Ombudsman, Ketua DPRD, Kapolres, dan Kejaksaan Negeri Soppeng.
SwaraHAM menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini demi menjaga iklim kemerdekaan pers, transparansi anggaran publik, dan keadilan bagi seluruh media lokal di Kabupaten Soppeng. (H.R,S. Redaksi)