Berita: NEWS POST. MY.ID
Soppeng, --- Revitalisasi sekolah merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto, dan hingga kini terus dijalankan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai bentuk komitmen dalam menyediakan layanan pendidikan yang aman dan bermutu untuk semua.
Dalam perkembangan pelaksanaan program, beberapa satuan pendidikan yang telah menerima manfaat yakni SD 17 Bila Kecamatan Lalabata, SMP Tetewatu Kecamatan Lilirilau dan SDN 9 Mallanroe Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Fokus revitalisasi ini mencakup pembangunan toilet baru, perbaikan ruang kelas, serta penyediaan area bermain, perbaikan tempat ibadah, unit kesehatan sekolah (UKS) serta ruang pendukung lainnya.
Selain itu, berfokus pada kerusakan parah terjadi pada dinding yang mengelupas, dan struktur bangunan yang masih menggunakan material lama sehingga atap ruang kelas sudah ada yang mulai berjatuhan.
Sebagai informasi, seluruh dana bantuan ditransfer langsung ke rekening sekolah dan dikelola secara mandiri oleh sekolah. Pengawasan juga dilakukan secara bersama-sama dengan Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Kejaksaan Negri Soppeng
Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng, Trusminardi menyampaikan bahwa pengajuan bantuan revitalisasi berdasarkan pada hasil analisis kondisi bangunan yang tercantum di Dapodik serta legalitas kepemilikan lahan.
Pada Proses verifikasi lapangan dilakukan oleh Dinas untuk memastikan kesesuaian data, sedangkan pengelolaan pembangunan dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah dengan pendampingan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum ucap Agus.
Sementara itu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang sempat dikutip pada Berita Antara menegaskan, akan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang terbukti mengambil manfaat pribadi atas pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Program swakelola ini harus dilakukan dengan hati-hati.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Gogot Suharwoto mengutarakan hal itu dalam keterangan pers di berita antara pada Selasa (02/09/2025).
Menurut Gogot, program revitalisasi sekolah dengan skema swakelola ini bukan proyek biasa, melainkan bentuk nyata tanggung jawab negara mewujudkan pendidikan yang aman, layak, dan bermutu. ”Jadi, kami tak akan menoleransi praktik kecurangan atau penyelewengan dana dan akan menindak tegas oknum yang terbukti mengambil,” ujarnya.
Ditempat terpisah. Ketua Tim Investigasi dan Monitoring LHI, Mahmud Cambang, angkat bicara menanggapi dugaan ini. Ia menyebut, jika benar ada praktik pelimpahan pekerjaan kepada rekanan luar, maka hal tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap semangat transparansi dan pengelolaan anggaran negara.
“Kami sangat menyayangkan jika ada sekolah-sekolah yang nekat ‘mengoplos’ mekanisme swakelola dengan sistem proyek. Ini jelas bukan hanya melanggar aturan, tapi juga membuka celah besar untuk penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran,” tegas Mahmud Cambang. Jumat, 5/9/2025.
Mahmud menambahkan, timnya tidak tinggal diam. Saat ini pihaknya telah turun langsung ke sejumlah sekolah penerima bantuan untuk mengumpulkan bukti dan menggali fakta di lapangan.
“Kami sedang mengumpulkan data dan temuan langsung. Jika terbukti terjadi pelanggaran, kami akan dorong proses hukum. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang bermain-main dengan dana pendidikan,” ujarnya tajam. (Tim.Red)