
Berita: News Post.my.id,-
Soppeng – Proyek rehabilitasi Kantor UPTD PPA Kabupaten Soppeng kembali jadi sorotan tajam publik. Selain karena nilai anggaran miliaran rupiah, kini muncul dugaan penghalangan kerja pers oleh pengawas proyek bernama Rengga.
Insiden itu terjadi pada Senin (29/9/2025) saat sejumlah wartawan tengah melakukan peliputan di lokasi. Bukannya memberikan akses informasi, sang pengawas justru melontarkan pernyataan intimidatif yang membatasi aktivitas jurnalistik.
> “Tidak boleh ada yang mengambil gambar proyek tanpa seizin dari kami. Kalau mau masuk, harus pakai APD dulu,” ucap Rengga kepada wartawan di lokasi.
Pernyataan itu langsung menuai kecaman. Ketua Tim Investigasi dan Monitoring Lembaga HAM Indonesia (LHI), Mahmud Cambang, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
> “Ini tidak bisa ditoleransi. Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin konstitusi. Jika ada pihak yang keberatan pekerjaannya diliput, tentu menimbulkan kecurigaan. Sikap itu dapat dikategorikan intimidasi, bahkan pelanggaran hukum,” tegas Mahmud.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam, sebab pembatasan akses wartawan dapat menjadi sinyal adanya dugaan penyimpangan dalam proyek bersumber dari uang rakyat.
> “Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus melarang dokumentasi?” ujarnya menantang.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers, setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka tindakan ini bisa berimplikasi hukum serius.
Sikap tertutup pihak proyek bukan hanya merugikan wartawan, tetapi juga memperbesar kecurigaan publik. Padahal proyek bernilai besar wajib dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Insiden ini kian memperpanjang daftar keluhan warga atas pengelolaan proyek infrastruktur di Kabupaten Soppeng. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari kepolisian maupun kejaksaan untuk menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap pers sekaligus mengawasi potensi penyalahgunaan anggaran.
— Redaksi