
Berita: News Post.my.id,-
Soppeng – Proyek rehabilitasi Kantor UPTD PPA Kabupaten Soppeng kembali menjadi sorotan. Selain anggaran yang mencapai miliaran rupiah, sikap salah satu pengawas proyek, Rengga, diduga menghambat kerja-kerja jurnalistik ketika sejumlah wartawan melakukan peliputan di lokasi pengerjaan.
Insiden tersebut terjadi pada Senin (29/9/2025) saat beberapa awak media tengah mendokumentasikan progres proyek. Bukannya memberikan akses informasi, pengawas proyek justru melontarkan pernyataan yang dinilai intimidatif dan membatasi aktivitas peliputan.
> “Tidak boleh ada yang mengambil gambar proyek tanpa seizin dari kami. Kalau mau masuk, harus pakai APD dulu,” ujar Rengga di lokasi proyek.
Pernyataan itu menuai kecaman dari berbagai pihak. Ketua Tim Investigasi dan Monitoring Lembaga HAM Indonesia (LHI), Mahmud Cambang, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja pers yang dilindungi undang-undang.
> “Ini tidak bisa ditoleransi. Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin konstitusi. Jika ada pihak yang keberatan pekerjaannya diliput, tentu menimbulkan kecurigaan. Sikap itu dapat dikategorikan intimidasi, bahkan pelanggaran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Mahmud.

Mahmud mendesak aparat penegak hukum memberi perhatian khusus pada proyek ini, mengingat indikasi ketertutupan terhadap publik dan media. Ia menilai pembatasan akses wartawan dapat menjadi sinyal adanya dugaan penyimpangan.
> “Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus melarang dokumentasi?” imbuhnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers, setiap upaya menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, tindakan tersebut berpotensi berimplikasi hukum.
Sikap tertutup pihak proyek justru memperbesar kecurigaan masyarakat. Terlebih, proyek dengan nilai anggaran besar seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel, sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Insiden ini menambah panjang daftar keluhan warga terkait pengelolaan proyek infrastruktur di Kabupaten Soppeng. Publik kini menanti langkah konkret aparat kepolisian maupun kejaksaan untuk menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap wartawan sekaligus mengawasi potensi penyalahgunaan anggaran.
— Redaksi