
Berita: News Post.my.id,-
SOPPENG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah BTN Malaka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 03.30 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D (25), warga Kecamatan Lalabata, beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika.
Kasat Narkoba Polres Soppeng menjelaskan, dari tangan pelaku, polisi menemukan satu sachet sabu. Hasil pengembangan dan penggeledahan di rumahnya kembali ditemukan dua sachet sabu lainnya, timbangan digital, pireks, pipet, serta sejumlah plastik sachet kosong. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 0,46 gram.
“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. mengapresiasi keberhasilan personel Satresnarkoba yang sigap mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Soppeng.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Mari bersama menjaga Soppeng agar tetap aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya. (Red)






