• Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Soppeng Ringkus Pengedar Sabu di BTN Malaka

    NewsPost
    Rabu, 17 September 2025, 11:26 WIB Last Updated 2025-09-17T04:26:23Z

     

    Berita: News Post.my.id,-

    SOPPENG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah BTN Malaka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 03.30 WITA.


    Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D (25), warga Kecamatan Lalabata, beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika.


    Kasat Narkoba Polres Soppeng menjelaskan, dari tangan pelaku, polisi menemukan satu sachet sabu. Hasil pengembangan dan penggeledahan di rumahnya kembali ditemukan dua sachet sabu lainnya, timbangan digital, pireks, pipet, serta sejumlah plastik sachet kosong. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 0,46 gram.


    “Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.


    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.


    Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. mengapresiasi keberhasilan personel Satresnarkoba yang sigap mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Soppeng.


    “Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Mari bersama menjaga Soppeng agar tetap aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini