Soppeng, – News Post.my.id | Seorang warga Desa Tinco, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, bernama AG, mengaku menjadi korban perampasan mobil pickup miliknya oleh pihak yang diduga tidak bertanggung jawab.
Peristiwa itu terjadi Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 09.00 WITA di wilayah Desa Rompegading, Kecamatan Liliriaja. Menurut pengakuan korban, pelaku yang disebut-sebut merupakan tangan pertama pemilik kendaraan datang bersama beberapa orang tak dikenal dan langsung mengambil paksa mobil tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.
> “Saya sudah mencicil mobil itu lebih dari dua tahun. Setiap bulan saya bayar empat juta rupiah. Tiba-tiba mobil diambil begitu saja tanpa surat resmi,” ungkap AG dengan nada kecewa saat ditemui media ini.
Mobil yang dimaksud, Neo Carry
pickup bernomor polisi DD 8720 TC, selama ini menjadi tumpuan ekonomi keluarga AG untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.Pihak keluarga menilai tindakan tersebut tidak manusiawi dan melanggar hukum, apalagi dilakukan secara sepihak tanpa keputusan pengadilan atau proses mediasi resmi. Mereka meminta aparat kepolisian segera bertindak mengusut tuntas kasus ini.
> “Kami berharap pihak kepolisian tidak tinggal diam. Ini bukan sekadar masalah kendaraan, tapi soal keadilan bagi rakyat kecil,” tegas salah satu anggota keluarga korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perampasan mobil tersebut. Masyarakat berharap aparat hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius agar kejadian serupa tidak terulang di Kabupaten Soppeng.
(Tim)