Berita: newspost.my.id,-
Soppeng – Dugaan adanya aktivitas koperasi yang beroperasi tanpa izin resmi di Kabupaten Soppeng mendapat perhatian serius dari Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred Surya Putra Panduu.
Menurut Alfred, koperasi ilegal tersebut diduga menjalankan kegiatan simpan pinjam tanpa memiliki legalitas hukum yang sah dari Kementerian Koperasi dan UKM maupun dinas terkait di daerah. Hal ini dinilainya berpotensi merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik gerakan koperasi di Soppeng.
> “Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus turun tangan dan menindak tegas koperasi yang tidak memiliki izin usaha resmi. Ini penting untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan,” tegas Alfred, Minggu (19/10).
Secara hukum, keberadaan koperasi ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, karena koperasi tanpa badan hukum tidak diakui oleh negara. Pemerintah berwenang untuk membubarkan koperasi tersebut, serta menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin dan pelarangan kegiatan usaha.
Apabila dalam praktiknya koperasi ilegal terbukti menghimpun dana masyarakat tanpa izin atau menyalahgunakan uang anggota, pengurusnya dapat dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Lebih jauh, jika aktivitas koperasi tersebut menyerupai lembaga keuangan atau perbankan tanpa izin dari Bank Indonesia, maka dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.
Alfred juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan setiap koperasi tempat mereka menabung atau berinvestasi memiliki badan hukum dan izin resmi. Ia berharap aparat terkait dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat guna mencegah timbulnya korban akibat praktik koperasi ilegal di Kabupaten Soppeng.
> “Kami dari LPKN akan terus memantau dan mendorong penegakan hukum agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan nama koperasi untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
(Tim. Redaksi)