• Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Praktik Rentenir di Soppeng Kian Liar, LPKN : Jangan Tunggu Ada Korban Lagi!

    NewsPost
    Minggu, 19 Oktober 2025, 17:27 WIB Last Updated 2025-10-19T10:27:53Z

     

     Berita: newspost.my.id,-

    Soppeng — Maraknya praktik rentenir di Kabupaten Soppeng menuai keprihatinan berbagai pihak. Ketua LSM LPKN (Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara), Alfred, angkat bicara dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para rentenir yang diduga meresahkan masyarakat.


    Menurut Alfred, aktivitas para rentenir tersebut bukan hanya memberatkan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menyalahi hukum apabila dijalankan tanpa izin resmi dan dengan metode penagihan yang melanggar etika maupun hukum.


    > "Kami menerima banyak laporan masyarakat yang terjerat pinjaman berbunga tinggi, bahkan sampai ada yang diintimidasi saat menunggak. Ini tidak bisa dibiarkan," tegas Alfred.


    Ia juga menambahkan bahwa praktik rentenir yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga keuangan lainnya, secara hukum dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata. Dalam beberapa kasus, rentenir bahkan bisa dijerat dengan Undang-Undang Perbankan, KUHP, hingga Undang-Undang Perlindungan Konsumen.


    Alfred juga mengimbau kepada masyarakat Soppeng untuk tidak takut melapor apabila menemukan atau menjadi korban praktik rentenir yang merugikan.


    > "Kami dari LPKN siap membantu masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas rentenir ilegal. Jangan takut. Laporkan ke pihak berwajib atau ke kami, dan akan kami dampingi sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.


    Sebagaimana diketahui, dalam sistem hukum di Indonesia, praktik rentenir yang dijalankan secara ilegal bisa dikenai sejumlah pasal, antara lain:


    Pasal 2 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Melakukan kegiatan simpan pinjam tanpa izin.


    Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.


    Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.


    Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan.


    UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


    Ancaman hukuman bagi rentenir ilegal dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.


    Alfred berharap, dengan adanya penegakan hukum yang serius dan keterlibatan aktif masyarakat, praktik rentenir ilegal di Soppeng bisa ditekan dan tidak lagi merugikan warga. 

    (Tim. Redaksi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini