Berita: newspost.my.id,-
Soppeng — Ketua Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI) Wilayah Soppeng, Mahmud Cambang, angkat bicara terkait dugaan maraknya aktivitas koperasi ilegal di Kabupaten Soppeng.Minggu 19 Oktober 2025.
Salah satu yang disorot adalah Koperasi KSP Maju Jaya Mandiri Bersatu yang beroperasi di Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata.
Menurut Mahmud, setelah pihaknya melakukan investigasi dan mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Soppeng, koperasi tersebut tidak terdaftar secara resmi dan tidak pernah melaporkan kegiatannya ke dinas terkait.
“Kami telah menanyakan langsung ke Pak Andi Agus selaku Kepala Dinas Koperindag, dan beliau menyampaikan bahwa koperasi itu tidak terdaftar secara legal di wilayah Soppeng,” ujar Mahmud, menirukan pernyataan Kadis Koperindag.
Mahmud menegaskan, keberadaan koperasi yang tidak memiliki legalitas ini sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Kami mendesak dinas terkait untuk segera menutup dan menghentikan operasional koperasi yang tidak memiliki izin resmi. Ini demi melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan,” tegas Mahmud.
LHI Soppeng berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak penegakan hukum terhadap koperasi-koperasi ilegal yang masih beroperasi.
(Tim. Redaksi)