Berita: newspost.my.id,-
Soppeng, 20 Oktober 2025 — Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Soppeng, Kamaruddin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik rentenir berkedok koperasi yang diduga tidak memiliki izin resmi dan kian meresahkan masyarakat di Kabupaten Soppeng.
Pernyataan tersebut disampaikan Kamaruddin pada Senin (20/10/2025), menanggapi banyaknya keluhan warga terkait koperasi ilegal yang beroperasi bebas tanpa pengawasan. Warga mengaku terjerat pinjaman berbunga tinggi yang menekan ekonomi keluarga dan menimbulkan keresahan sosial.
> “Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Praktik rentenir dan keberadaan koperasi ilegal sangat merugikan masyarakat Soppeng,” tegas Kamaruddin. “Kami mendesak Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Soppeng untuk segera menertibkan koperasi yang tidak memiliki izin dan berpotensi menipu masyarakat.”
Menurut Kamaruddin, Ketua IWO lemahnya pengawasan terhadap lembaga keuangan non-bank di tingkat daerah menjadi celah bagi oknum tertentu menjalankan praktik pinjaman berbunga tinggi dengan modus koperasi simpan pinjam.
> “Koperasi seharusnya menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan alat menjerat warga kecil. Pemerintah daerah harus lebih tegas dan transparan dalam menertibkan koperasi yang tidak terdaftar,” tambahnya.
PD IWO Soppeng juga meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk turun langsung memeriksa koperasi yang tidak menunjukkan legalitas operasionalnya di wilayah Soppeng.
Selain itu, masyarakat dihimbau agar lebih waspada terhadap tawaran pinjaman cepat tanpa jaminan yang sering kali menjadi kedok praktik rentenir.
Kamaruddin menegaskan, PD IWO Soppeng siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan edukasi publik tentang bahaya praktik rentenir serta pentingnya memanfaatkan lembaga keuangan yang sah dan diawasi oleh negara.
> “Kami berharap langkah konkret segera diambil. PD IWO Soppeng siap berkolaborasi menciptakan Soppeng yang bebas dari praktik rentenir dan koperasi ilegal. Semua lembaga keuangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah terkait,” pungkasnya.
(Tim.Redaksi)