Berita: newspost.my.id,-
Soppeng – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung kematian di Kabupaten Soppeng akhirnya menemukan titik terang. Aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku bernama Arifuddin (65), yang tak lain merupakan suami dari korban, almarhumah Gusnawati, setelah hasil penyelidikan dan pemeriksaan laboratorium forensik menguatkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik sebelum korban meninggal dunia.
Peristiwa tragis ini bermula pada 24 April 2025, ketika korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya. Saat itu, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan jenazah langsung dimakamkan keesokan harinya. Namun, beberapa hari kemudian, kerabat korban melaporkan adanya kejanggalan terhadap penyebab kematian Gusnawati kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Soppeng bekerja sama dengan tim medis melakukan pemeriksaan ulang dengan langkah ekshumasi (pembongkaran makam) terhadap jenazah korban. Dari hasil pemeriksaan ditemukan tanda-tanda kekerasan pada kepala, tubuh, serta luka di bagian tangan. Selain itu, tim forensik juga mengambil sampel DNA dari kuku korban, yang hasilnya menunjukkan adanya DNA milik pelaku pada tubuh korban.
Berdasarkan bukti-bukti kuat tersebut, penyidik menetapkan Arifuddin sebagai tersangka. Ia diamankan tanpa perlawanan pada 11 Oktober 2025 di rumahnya di Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya terhadap sang istri.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, melalui Kasatreskrim AKP Dodi Rahmaputra, menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 44 junto Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp45 juta.
> “Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kami tegaskan, kasus ini menjadi pelajaran penting agar kekerasan dalam rumah tangga tidak lagi terjadi di masyarakat,” ujar AKP Dodi Rahmaputra kepada awak media.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menutup-nutupi kasus kekerasan rumah tangga dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan serupa, agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku. (Red)