
Berita: News Post.my.id,-
Soppeng – Proyek pengendalian banjir Sungai Walannae di Desa Kebo, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan tajam publik. Proyek bernilai Rp15,42 miliar yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR itu diduga sarat penyimpangan, mulai dari penggunaan material ilegal hingga tidak sesuai spesifikasi teknis.
Ketua Tim Investigasi dan Monitoring Lembaga Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI), Mahmud Cambang, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat penggunaan batu dari tambang tanpa izin resmi. Tak hanya itu, kualitas dan ukuran material yang dipakai jauh dari standar konstruksi pengendali banjir.

“Batu yang digunakan kecil, bukan batu gajah standar yang seharusnya dipakai. Bahkan kami temukan indikasi material berasal dari tambang ilegal. Ini jelas pelanggaran serius, merugikan negara, dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Mahmud, Jumat (3/10/2025).
Proyek ini dikerjakan oleh PT Tantui Enam Kontruksi berdasarkan kontrak yang ditandatangani pada 7 Juli 2025 dengan masa kerja 165 hari kalender. Namun, kondisi di lapangan memunculkan tanda tanya besar atas kualitas pekerjaan dan dugaan praktik curang yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.
LHI menegaskan akan segera melaporkan temuan tersebut ke aparat penegak hukum, serta mendorong dilakukan audit teknis dan investigasi menyeluruh terhadap proyek strategis ini.

“Ini bukan hanya soal korupsi anggaran, tapi juga soal nyawa masyarakat yang bisa terancam bila konstruksi tidak mampu menahan derasnya arus Sungai Walannae saat musim hujan,” tambah Mahmud.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik kotor dalam pengelolaan proyek pemerintah yang mestinya berpihak pada kepentingan rakyat, bukan memperkaya segelintir pihak. (Tim.)