Newspost.mi.id, Bone – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone resmi menahan tiga perangkat Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tahun Anggaran 2023.
Penahanan dilakukan usai pelimpahan tahap II dari tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bone kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (6/11/2025).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AF selaku Kepala Desa Jompie, S selaku Sekretaris Desa, serta AH yang merupakan mantan Kepala Desa Jompie periode 2016–2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga kuat telah menyalahgunakan penggunaan dana desa hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp693.084.106 atau lebih dari enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah, sesuai dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ketiga tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Watampone untuk menjalani masa penahanan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kejari Bone menegaskan, penindakan kasus ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas setiap penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Tim, Redaksi)







