• Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Cegah Konflik Sosial, Mappasessu S.H., M.H. Berikan Penyuluhan Hukum di Desa Tinco Bersama Mahasiswa KKN STAI Al-Ghazali

    NewsPost
    Jumat, 05 Desember 2025, 15:28 WIB Last Updated 2025-12-05T08:28:02Z

     

            Berita: News Post.my.id,-

    SOPPENG – Advokat dan akademisi hukum, Mappasessu, S.H., M.H., memenuhi undangan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAI Al-Ghazali Soppeng Angkatan 2025–2026 untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Tinco, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, pada Rabu (03/12/2025).


    Kegiatan sosialisasi yang mengangkat tema “Peran Hukum dalam Mencegah dan Menyelesaikan Konflik Sosial” ini disambut antusias oleh warga. Dalam pemaparannya, Mappasessu menegaskan bahwa berbagai konflik sosial yang terjadi di masyarakat pada dasarnya merupakan bentuk nyata dari konflik hukum yang tidak dipahami atau tidak dikelola dengan baik.


    > “Banyak masalah yang kita anggap konflik sosial, sebenarnya merupakan konflik hukum. Ketika masyarakat tidak memahami ‘alat ukur’ hukumnya, di situlah potensi perpecahan muncul,” ujar Mappasessu di hadapan peserta.


    Sebagai Mediator Bersertifikat, Mappasessu memaparkan klasifikasi hukum yang paling sering bersentuhan dengan kehidupan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa potensi konflik umumnya berada pada tiga ranah, yakni Hukum Pidana, Hukum Perdata, dan Hukum Perdata Agama Islam.


    Ia memberi contoh, sengketa tanah atau transaksi jual beli merupakan ranah perdata; pencurian merupakan pidana; sementara persoalan waris dan perkawinan merupakan bagian dari hukum Islam.


    Lebih jauh, Mappasessu menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa di masyarakat dapat ditempuh melalui tiga jalur, yaitu:


    1. Secara Adat Istiadat melalui musyawarah dan kearifan lokal;



    2. Secara Hukum Agama Islam berdasarkan prinsip dan ketentuan syariat;



    3. Secara Hukum Negara, melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi formal.


    Meski semua jalur penyelesaian diakui keberadaannya, Mappasessu pada kesempatan ini lebih menekankan pentingnya pemahaman terhadap Hukum Negara, sejalan dengan latar belakang profesinya sebagai praktisi hukum positif.


    > “Hukum negara hadir sebagai alat ukur yang pasti. Ketidaktahuan terhadap prosedur hukum sering membuat masyarakat salah langkah dalam menuntut haknya, sehingga konflik justru semakin panjang,” tegasnya.


    Melalui kegiatan penyuluhan yang digagas mahasiswa KKN STAI Al-Ghazali ini, masyarakat Desa Tinco diharapkan semakin melek hukum, mampu memetakan jenis persoalan yang dihadapi—apakah masuk ranah pidana, perdata, atau agama—serta dapat menentukan jalur penyelesaian yang paling tepat. Dengan demikian, harmonisasi sosial di wilayah Desa Tinco dapat terus terpelihara. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini