• Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Aroma Kongkalikong Tercium, Kades Oko-Oko Diduga Terlibat Sengketa Lahan dengan PT Rimau

    NewsPost
    Minggu, 04 Januari 2026, 20:59 WIB Last Updated 2026-01-04T13:59:34Z

     

    KOLAKA, newspost.my.id, — Dugaan adanya kongkalikong antara Kepala Desa Oko-Oko, Binsar, S.AP, dengan pihak PT Rimau mencuat dalam kasus sengketa lahan yang melibatkan warga setempat, Hj. Muliati Menca Bora. Dugaan tersebut menguat seiring masih berlangsungnya aktivitas alat berat dan pengeboran di lokasi lahan yang hingga kini berstatus sengketa, meskipun persoalan tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum.


    Hj. Muliati Menca Bora menilai, sejak awal mencuatnya sengketa, peran pemerintah desa justru tidak menunjukkan sikap netral sebagaimana mestinya. Kepala Desa Oko-Oko diduga mengetahui adanya klaim dan keberatan atas lahan tersebut, namun tidak mengambil langkah pencegahan, bahkan terkesan membiarkan aktivitas PT Rimau terus berjalan di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya.


    “Kami sudah menyampaikan keberatan secara resmi dan mengikuti proses mediasi di kantor Desa Oko-Oko. Namun setelah itu, aktivitas di lokasi justru semakin masif. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya kerja sama yang tidak sehat,” ungkap Hj. Muliati kepada wartawan.


    Pantauan di lapangan menunjukkan, lahan yang disengketakan telah hampir sepenuhnya diratakan dan saat ini dilakukan aktivitas pengeboran. Ironisnya, hingga kini tidak terlihat adanya pemasangan garis polisi (police line) maupun penghentian sementara kegiatan di lokasi sengketa. Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan pemerintah desa serta keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga status quo objek sengketa.


    Dari sisi hukum, apabila dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh aparat desa tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip netralitas dan kewajiban penyelenggara pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, pembiaran atas aktivitas di lahan yang masih disengketakan juga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila terbukti merugikan hak konstitusional warga.


    Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Oko-Oko, Binsar, maupun pihak PT Rimau belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kongkalikong tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjunjung asas keberimbangan serta prinsip praduga tak bersalah.


    Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat luas. Publik mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional dengan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sengketa, serta mengusut secara transparan dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi warga. (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini