SOPPENG, newspost,my.id, — Mengawali Tahun 2026, Polres Soppeng langsung menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., mengungkap keberhasilan pengungkapan dua kasus pencurian jalanan yang sempat meresahkan warga.
Dua terduga pelaku jambret berhasil diringkus Timsus Polres Soppeng dalam operasi dini hari, Minggu (4/1/2026), sekitar pukul 02.00 Wita. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kost di wilayah Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, setelah tim melakukan penyelidikan intensif dan pengembangan informasi di lapangan dengan dukungan Polres Bone.
AKP Dodie menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima sepanjang Desember 2025. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan aksi pencurian jalanan bermodus membuntuti korban menggunakan sepeda motor, lalu menarik tas korban saat kondisi jalan sepi.
“Pelaku menyasar korban di jalur sepi, membuntuti dari jarak cukup jauh, kemudian memepet dan menarik tas korban saat kendaraan masih berjalan. Modus ini sangat membahayakan dan menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat,” ujar AKP Dodie.
Aksi pertama terjadi pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 16.30 Wita di Turung Lappae, Desa Tottong, Kecamatan Donri-Donri. Pelaku diketahui membuntuti korban sejauh kurang lebih 19 kilometer dari wilayah Kota Soppeng. Saat situasi dinilai aman, tas korban dirampas dan pelaku melarikan diri ke arah Kecamatan Ganra menuju Kabupaten Bone.
Sementara aksi kedua terjadi pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 15.00 Wita di Kajuara, Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri. Dengan pola serupa, korban dibuntuti sejauh sekitar 8 kilometer dari wilayah Dare Ajue, Desa Lalabata Riaja, sebelum akhirnya tas korban dirampas dan pelaku kembali kabur ke arah Bone.
Dari dua kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai jutaan rupiah, handphone, serta sejumlah dokumen penting.
Hasil pengembangan mengarah pada dua terduga pelaku berinisial AS (37) dan RHB (25). Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan, berikut barang bukti berupa dua unit handphone yang diduga hasil kejahatan.
“Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Dodie.
Ia menegaskan, Polres Soppeng berkomitmen menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya dalam aktivitas sehari-hari di ruang publik.
“Awal tahun menjadi momentum bagi kami untuk terus hadir memberikan rasa aman. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, terutama di jalur sepi, dan tidak ragu melapor jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya.








