Berita: newspost.my.id,-
KOLAKA, SULAWESI TENGGARA — Penanganan kasus dugaan penyerobotan dan perusakan lahan di Desa Oko-Oko, Kabupaten Kolaka, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga Minggu (4/1/2026), aktivitas alat berat masih berlangsung di lokasi sengketa, meski laporan resmi telah disampaikan ke pihak kepolisian.
Pemilik lahan, Hj. Muliati Menca Bora, mengaku kecewa lantaran tidak terlihat adanya pemasangan garis polisi (police line) di lokasi, sementara pengerjaan lahan terus berjalan. Padahal, lahan tersebut diklaim sebagai milik sahnya berdasarkan sertifikat resmi.
“Saat ini kondisi lahan saya hampir seluruhnya rata, bahkan sudah dilakukan pengeboran. Padahal statusnya masih sengketa dan sudah ada laporan ke pihak berwajib,” ujar Hj. Muliati kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).
Ia menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah serta Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.
Kesepakatan Mediasi Diduga Dilanggar
Sebelumnya, sengketa ini telah difasilitasi melalui mediasi di Kantor Desa Oko-Oko pada Selasa pekan lalu. Dalam pertemuan tersebut disepakati penerapan status quo, yakni penghentian seluruh aktivitas di lokasi hingga adanya penetapan titik koordinat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka.
Hj. Muliati menyatakan dirinya mematuhi kesepakatan tersebut sebagai pemegang hak atas tanah yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Namun, ia menilai pihak perusahaan tidak menjalankan hasil mediasi secara konsisten.
“Kesepakatannya jelas menunggu hasil BPN, tetapi kenyataannya aktivitas kembali berjalan. Ini yang kami sayangkan,” ungkapnya.
Sorotan terhadap Penanganan Aparat
Sorotan juga diarahkan pada kinerja aparat penegak hukum. Meski laporan telah diterima dan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan, belum terlihat langkah konkret di lapangan untuk menghentikan aktivitas di area sengketa.
Menurut Hj. Muliati, kehadiran penyidik di lokasi pada Sabtu (3/1/2026) belum disertai tindakan pengamanan sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menekankan profesionalisme dan kepastian hukum.
“Penyidik memang datang ke lokasi, namun hingga saat ini belum ada pemasangan garis polisi. Kami juga kesulitan memperoleh informasi lanjutan,” katanya.
Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Melalui kuasa hukumnya, Hj. Muliati menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melayangkan somasi resmi kepada pihak kepolisian dan manajemen PT Rimau. Langkah ini ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada warga negara.
“Saya hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum. Negara harus hadir melindungi hak warganya,” tegasnya.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, Polres Kolaka, Pemerintah Desa Oko-Oko, serta pihak PT Rimau belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas di lokasi sengketa maupun langkah hukum yang akan diambil.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus ujian transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani konflik agraria di wilayah Kabupaten Kolaka.
(Tim, Red)








