SOPPENG, newspost.my.id, – Tersiar kabar adanya dugaan oknum wartawan yang merangkap sebagai penyuplai material proyek Sekolah Rakyat (SR) di Laempa, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Informasi tersebut diperoleh berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Kamis (22/01/2026).
Sumber internal proyek Sekolah Rakyat yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis mengungkapkan bahwa material berupa chipping diduga disuplai oleh seorang oknum wartawan.
“Kalau tidak salah, material chipping itu disuplai oleh wartawan berinisial AM,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng, Alpred Surya Putra Panduu, menilai bahwa praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius.
Menurutnya, keterlibatan wartawan dalam kegiatan pengadaan atau penyediaan material proyek pemerintah dapat menghilangkan fungsi kontrol sosial pers sebagai pilar demokrasi.
“Ketika seorang wartawan ikut mengerjakan atau menyuplai material proyek, itu merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik dan membuka ruang konflik kepentingan,” tegas Alpred saat ditemui di kediamannya, Jumat (23/01/2026).
Ia menambahkan, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi serta pelanggaran etika profesional yang harus mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
Sebagai informasi, proyek Sekolah Rakyat (SR) tersebut menelan anggaran lebih dari Rp243 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026, dengan kontraktor pelaksana WASKITA–FYP KSO. (H.R.)







