• Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polemik 8 PPPK Soppeng: LPKN Nilai Alasan Sekda Tidak Relevan dan Minim Dasar Administrasi

    NewsPost
    Sabtu, 24 Januari 2026, 16:32 WIB Last Updated 2026-01-24T09:32:31Z

     

     SOPPENG, Newspost. my. id, - Polemik perubahan data dan penempatan delapan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Soppeng terus berkembang setelah Sekretaris Daerah (Sekda) mengungkap fakta baru bahwa perubahan tersebut bukan berasal dari BKN, melainkan merupakan usulan pemerintah daerah.


    Ketua LSM LPKN (Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara), Alfred Surya Putra Panduu, menilai pernyataan ini justru memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.


    Menurut Alfred, alasan yang disampaikan Sekda terkait jabatan sopir, sespri, dan pramusaji yang disebut tidak tersedia adalah narasi yang tidak relevan. Pasalnya, para PPPK tersebut sejak awal tidak pernah memilih jabatan tersebut, melainkan memilih Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di Sekretariat DPRD.


    “Karena itu, sangat tidak tepat jika perubahan penempatan dibenarkan dengan alasan formasi jabatan yang bahkan tidak pernah dipilih,” tegas Alfred.


    Ia juga mempertanyakan dalih bahwa perubahan data dilakukan untuk mengamankan status kepegawaian agar tidak kehilangan NIP. Menurutnya, jika penempatan tetap di Sekretariat DPRD, para PPPK tersebut tetap memenuhi syarat untuk memperoleh NIP selama proses berlangsung sesuai mekanisme.


    “Jika dalihnya demi mengamankan NIP, maka publik ingin tahu hambatan apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa perolehan NIP seolah bergantung pada perubahan penempatan?” ujarnya.


    Alfred menambahkan, tanpa penjelasan berbasis dokumen resmi dan landasan administrasi yang jelas, alasan “mengamankan NIP” dapat menimbulkan persepsi keliru dan semakin memperkeruh suasana.


    Selain itu, LPKN juga menyoroti pernyataan Sekda bahwa formasi untuk delapan PPPK itu dianggap berlebih. Pernyataan ini dinilai bertentangan dengan SPTJM yang ditandatangani Sekretariat DPRD, yang secara tegas menyatakan bahwa lembaga tersebut masih membutuhkan tambahan personel untuk menunjang operasional dan pelayanan kelembagaan.


    “Jika benar dinilai berlebih, dasar perhitungan apa yang digunakan? Mengapa berbeda dengan penilaian Sekwan yang memahami kondisi riil organisasi?” kata Alfred.


    Ketidaksinkronan ini dianggap menimbulkan pertanyaan besar: apakah Sekda meragukan analisis kebutuhan dari Sekretariat DPRD, atau ada pertimbangan lain yang belum disampaikan secara terbuka?


    Terkait pernyataan bahwa PPPK wajib siap ditempatkan di mana saja, Alfred menegaskan bahwa persoalan utama bukan soal kesediaan penempatan, melainkan indikasi ketidaktertiban administrasi dalam proses perubahan data.


    “Pernyataan ‘siap ditempatkan di mana saja’ tidak bisa dijadikan alasan untuk menutupi kebutuhan klarifikasi. Transparansi tetap wajib ditegakkan,” jelasnya.


    Sekda juga menyatakan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, jabatan di DPRD sudah tidak tersedia. Alfred meminta agar hal ini dibuktikan dengan data resmi dan dokumen formasi, khususnya apakah yang dimaksud benar-benar formasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, formasi yang dipilih sejak awal oleh delapan PPPK tersebut.


    “Penjelasan yang ada saat ini belum menyentuh substansi persoalan. Banyak yang masih menggantung. Publik menunggu klarifikasi terbuka, lengkap dengan dokumen administrasi dan dasar hukum,” tegas Ketua LPKN itu.


    Ia menegaskan bahwa transparansi sangat penting untuk menghindari preseden buruk dalam tata kelola ASN serta memastikan bahwa seluruh proses penempatan PPPK berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan. (Tim Redaksi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini