KOLAKA, Newspost.my.id, — Kinerja penegakan hukum di lingkungan Polres Kolaka kembali menuai sorotan publik. Seorang warga mengaku kecewa lantaran laporan dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan sertifikat yang telah lama dilaporkan belum menunjukkan perkembangan berarti. Ironisnya, perkara lain yang justru menempatkan dirinya sebagai terlapor disebut-sebut segera naik ke tahap penetapan tersangka.
Kekecewaan tersebut disampaikan langsung oleh pelapor saat memenuhi panggilan penyidik di Mapolres Kolaka, Senin (05/Januari/2026). Ia mengungkapkan bahwa kehadirannya merupakan tindak lanjut panggilan penyidik terkait perkara antara dirinya dengan seorang pihak bernama Alexa.
“Hari ini saya datang memenuhi panggilan penyidik dan bertemu dengan Pak Kanik. Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa perkara antara saya dan Alexa disebut sudah akan ditetapkan ke tahap tersangka,” ungkapnya kepada wartawan.
Namun di sisi lain, ia mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani laporan dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan sertifikat yang sebelumnya dilaporkan oleh H. Baharuddin. Laporan tersebut diketahui telah diterima Polres Kolaka dan ditangani oleh penyidik bernama Edi, namun hingga kini belum ada kejelasan perkembangan penanganannya.
“Laporan dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan sertifikat itu sudah lama masuk, tetapi sampai hari ini tidak ada kepastian tindak lanjut. Padahal ini menyangkut hak atas tanah yang sangat prinsipil,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait asas keadilan dan kepastian hukum. Ia menilai setiap laporan masyarakat seharusnya diproses secara proporsional, transparan, dan berimbang tanpa perlakuan berbeda.
Secara konstitusional, prinsip persamaan di hadapan hukum ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Dalam konteks hukum acara pidana, aparat penegak hukum juga terikat pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 50 KUHAP menegaskan hak pihak yang diperiksa untuk segera mendapatkan kepastian hukum, sementara Pasal 102 KUHAP mewajibkan penyidik untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
Terkait substansi perkara, dugaan penyerobotan lahan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan hak atas tanah.
Sementara dugaan pemalsuan sertifikat tanah berpotensi dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Merasa tidak memperoleh kepastian hukum di tingkat Polres Kolaka, pelapor menyatakan akan menempuh langkah lanjutan dengan mengadukan perkara tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
“Karena belum ada kejelasan di Polres Kolaka, saya memutuskan untuk melanjutkan dan mengadukan perkara ini ke Polda Sulawesi Tenggara. Saya berharap ada atensi dan pengawasan agar semua laporan diproses secara profesional dan sesuai hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kolaka belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kedua perkara tersebut.
(Tim)







