BONE, Newspost.my.id, — Proses pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor yang diajukan Haerul, warga Kabupaten Kolaka, ke perusahaan pembiayaan OTO Finance, menuai sorotan. Pengajuan tersebut dinilai tidak ditangani secara kooperatif dan transparan, setelah pihak leasing menyampaikan penolakan tanpa disertai penjelasan rinci maupun klarifikasi langsung kepada pemohon.
Haerul mengungkapkan, sejak awal pengajuan ia telah melengkapi seluruh dokumen administrasi yang diminta oleh pihak OTO Finance. Namun, setelah menunggu proses verifikasi, ia hanya menerima informasi singkat dari staf perusahaan bahwa berkas permohonannya “tidak lolos”.
“Tidak ada penjelasan apa yang kurang, tidak ada surat resmi, tidak ada alasan tertulis, dan tidak ada kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki berkas,” ujar Haerul kepada wartawan, Senin (…).
Menurut Haerul, hingga kini ia tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis, baik melalui surat resmi, pesan elektronik, maupun panggilan langsung dari pihak OTO Finance terkait alasan penolakan tersebut. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme analisis kredit serta standar pelayanan konsumen yang diterapkan perusahaan pembiayaan tersebut.
Ia menilai, sebagai lembaga jasa keuangan nonbank yang beroperasi secara legal dan berada di bawah pengawasan otoritas, perusahaan pembiayaan seharusnya memberikan informasi yang jelas, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada setiap calon konsumennya.
“Kalau memang ada kekurangan atau tidak memenuhi syarat, seharusnya dijelaskan secara terbuka. Ini menyangkut hak konsumen,” katanya.
Hak atas Informasi Dijamin Konstitusi
Prinsip keterbukaan informasi kepada konsumen sejatinya merupakan hak konstitusional. Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Dalam konteks hubungan konsumen dan pelaku usaha, ketentuan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Sementara itu, Pasal 7 huruf b mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta penggunaan barang dan/atau jasa.
Meski perusahaan pembiayaan memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak permohonan kredit berdasarkan analisis risiko internal, para ahli menilai bahwa penolakan tetap idealnya disertai penjelasan normatif agar tidak menimbulkan kesan sewenang-wenang serta menjaga kepercayaan publik.
Transparansi Jadi Ukuran Layanan
Transparansi dalam proses pembiayaan dinilai semakin penting, terutama di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap lembaga leasing untuk memenuhi kebutuhan kendaraan bermotor. Minimnya penjelasan atas penolakan kredit berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum bagi konsumen serta membuka ruang kecurigaan terhadap standar pelayanan perusahaan pembiayaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak OTO Finance belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penolakan permohonan pembiayaan Haerul. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui saluran komunikasi perusahaan belum memperoleh tanggapan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi OTO Finance untuk memberikan penjelasan resmi guna melengkapi pemberitaan ini.
Haerul berharap, ke depan terdapat perbaikan dalam sistem pelayanan dan komunikasi kepada calon konsumen agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (Tim.Redaksi)
“Saya hanya ingin kejelasan. Bukan untuk memaksa disetujui, tapi agar konsumen tahu di mana letak masalahnya,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar keluhan masyarakat terkait pelayanan lembaga pembiayaan yang dinilai belum sepenuhnya mengedepankan prinsip transparansi dan perlindungan konsumen.







