KOLAKA — Hj. Muliati Menca Bora, pelapor dalam perkara dugaan penyerobotan lahan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, mengaku harus menunggu lebih dari satu jam di Mapolres Kolaka untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Penundaan tersebut, menurut pengakuannya, terjadi karena penyidik yang menangani perkara belum berada di tempat dengan alasan sedang sarapan.
Hj. Muliati menyebut dirinya telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Polres Kolaka sesuai jadwal pemeriksaan yang disampaikan sebelumnya. Namun hingga satu jam berlalu, proses pemeriksaan belum juga dimulai.
“Saya sudah datang tepat waktu sesuai panggilan, tapi diminta menunggu karena penyidiknya belum ada. Katanya masih sarapan,” ujar Hj. Muliati kepada wartawan, Selasa, (06/01).
Ia mengaku kecewa dengan situasi tersebut, mengingat perkara yang dilaporkannya menyangkut dugaan penyerobotan lahan yang, menurutnya, hingga kini masih berlangsung di lapangan. Sebagai pelapor, ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan menghormati waktu pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kolaka belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pemeriksaan tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polres Kolaka untuk memberikan penjelasan guna melengkapi pemberitaan. (Tim)








