• Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Legalitas Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng Ditegaskan Sah dan Resmi

    NewsPost
    Sabtu, 17 Januari 2026, 02:00 WIB Last Updated 2026-01-16T19:00:00Z

     

    SOPPENG, newspost.my.id,  —  Legalitas Ikatan Wartawan Online (IWO) secara nasional telah memiliki dasar hukum yang kuat dan sah. Organisasi profesi wartawan ini tercatat resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta diperkuat dengan sertifikat merek “Ikatan Wartawan Online” dan logo organisasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) pada April 2025.


     Sejalan dengan legalitas nasional tersebut, keberadaan IWO Kabupaten Soppeng juga dinyatakan sah dan resmi secara organisasi. 


    Hal ini ditandai dengan pelantikan Pengurus Daerah (PD) IWO Soppeng yang dilaksanakan pada 16 September 2025, dan dipimpin langsung oleh Ketua Umum IWO Pusat, Teuku Yudhistira.

    Pelantikan tersebut menetapkan Kamaruddin sebagai Ketua PD IWO Soppeng untuk periode 2025–2030, sekaligus menegaskan keabsahan kepengurusan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.


     Prosesi pelantikan PD IWO Soppeng turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Soppeng, di antaranya Ketua DPRD, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Dandim, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, serta sejumlah pejabat daerah lainnya. Kehadiran unsur pemerintah daerah tersebut mencerminkan pengakuan serta dukungan terhadap eksistensi dan legalitas IWO di Kabupaten Soppeng.

     Dengan terpenuhinya aspek legalitas nasional dan daerah, IWO Soppeng dinyatakan memiliki dasar hukum yang kuat sebagai organisasi profesi wartawan online yang sah. Keberadaan IWO diharapkan dapat berkontribusi secara profesional, independen, dan bertanggung jawab dalam mendukung ekosistem pers yang sehat, beretika, serta menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

    (Pettaduga)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini