Soppeng,Sulsel-
Newspost.my.id | -- Pemuda inisial RD dan AR merupakan warga Paliccu Desa Patampanua kecamatan Marioriawa kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan ia ditangkap polisi,diduga melakukan tindak Pidana Asusila Terhadap Anak dibawa Umur.
Menurut keterangan pihak keluarga korban inisial Mawar,ia mengatakan bahwa,mereka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana Asusila terhadap anak sekolah yang masih duduk di bangku kelas 1 SMK yang ada diSoppeng.
"Saya yakin mereka berdua RD dan AR telah sepakat bekerjasama untuk melakukan penculikan terhadap Mawar tersebut,karena sejak beberapa bulan terakhir keduanya telah mengontrak rumah kos didekat sekolah ditempati Mawar"katanya.
Pelaku tersebut merupakan mantan pacar korban dan di bantu oleh AR Sopir
Kejadian bermula ketika korban di jemput oleh mantan pacarnya inisial RD bersama AR sopir mobil inisial AR (20) warga Medde yang menggunakan mobil Avanza lalu di bawah ke sebuah kos kosan tepatnya di lapajung pada hari Senin 21 Januari 2023 sekitar jam 11.00 sampai 13.00
Pelaku tersebut merupakan mantan pacar korban dan di bantu oleh AR Sopir .
Menurut keterangan pihak keluarga inisial CL Keduanya diduga telah merencanakan untuk mengadakan penculikan terhadap SiMawar karena ,Si RD dan AR mengontrak rumah kos didekat sekolah ditempati Mawar bersekolah,ujarnya.
Ia Berharap agar pihak penegak hukum agar memberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku (Tim)