-->
  • Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Melewati Batas Tanggal Di Kenakan Sangsi, PDAM Soppeng Di Putus Sementara Dari PT.PLN (Persero)

    NewsPost
    Minggu, 31 Maret 2024, 15:43 WIB Last Updated 2024-03-31T12:21:57Z

     


     SOPPENG, Newspost.my.id --- PT PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara di bidang kelistrikan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan menghadirkan layanan listrik secara kontinyu bagi pelanggan. PLN juga memastikan bahwa perseroan bekerja dengan memegang teguh prinsip _good corporate governance_ dalam melayani pelanggan Minggu 31/03/2024.


    Menanggapi aliran listrik PDAM Soppeng yang dihentikan sementara,di konfirmasi melalui alat komunikasinya (WhatsApp) Menurut Ahmad Amrul Syarif mengatakan, sebelumnya PLN telah melakukan komunikasi rutin beberapa hari sebelumnya. 

     

     Komunikasi yang terjalin pun sangat baik dengan Pemda maupun PDAM, Namun merujuk kepada Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang disepakati oleh PLN dan pelanggan batas pembayaran listrik adalah dari tanggal 1-20 setiap bulannya, melewati batas tanggal tersebut dikenakan sanksi pemutusan sementara dan denda biaya keterlambatan.

      PLN memastikan telah menjalankan sesuai _Standard Operating Procedure_ (SOP) yang berlaku. Saat ini komunikasi dengan pelanggan masih dilaksanakan intensif dan berharap proses dapat diselesaikan. 


    *Narahubung*

    Ahmad Amirul Syarif

    Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar

    No HP : 0815-2309-123


    Di tayangkan berita ini dari hasil karya Media Zona Buser.id di muat media online Newspost.my.id terkait aliran listrik PDAM Soppeng


      (Pettaduga IWO)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini