-->
  • Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Si Korban: Resma Sahara Memperjuankan Kasus Selama 6 Bulan Terakhir, di Sesalkan PN Soppeng Mempertimbangkan Atas Kasus Pencemaran Hanya Menjatuhkan vonis (7) Hari Oleh Pelaku Bella Sentya

    NewsPost
    Kamis, 28 Maret 2024, 19:25 WIB Last Updated 2024-03-28T12:25:01Z


      Soppeng,Sulsel-

     Newspost.my.id | - Resma Sahara hanya bisa tertunduk lesu merenungi nasibnya. Setelah perjuangannya selama 6 bulan memperjuangkan nama baiknya yang dicemari oleh pelaku Bella Sintya berakhir di Pengadilan Negeri Watansoppeng dengan vonis 7 hari penjara untuk terdakwa Bella Sintya.


    Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/212/IX/2023/SPKT ,tanggal 07 September 2023 di SPKT Polres Soppeng, Resma Sahara telah menjalani 6 bulan penantian dengan perasaan terzolimi atas fitnah yang dilontarkan Bella Sintya di Instagram dan Whatsshap.


    Namun apa daya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng menjatuhkan vonis 7 hari penjara kepada terdakwa Bella Sintya, Menurut Resma Sahara 

    Keputusan Majelis Hakim tersebut jauh dari rasa keadilan yang selama ini diperjuangkan


    Seperti diketahui Selasa (26/03/2024) kasus pencemaran nama baik korban Resma Sahara dengan terdakwa Bella Sintya memasuki sidang agenda pembacaan putusan, pasal yang didakwakan kepada Bella Sintya yaitu Pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik.


    Pasal 310 Ayat 1 KUHP "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, ancaman 9 bulan penjara dan denda 4.500 rupiah.


    Namun dipersidangan sebelumnya (JPU) jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Watansoppeng menuntut terdakwa Bella Sintya selama empat bulan penjara dan denda 5000 rupiah.


    Saat Hakim Ketua Majelis Hakim pada pengadilan Negeri Watansoppeng membacakan putusan, Terdakwa Bella Sintya dinyatakan bersalah karena telah menyebabkan nama baik serta kehormatan saudari Resma Sahara bersama Rahmatia dan mengadili 7 hari penjara. Putusan tersebut jauh dari tuntutan jaksa yang hanya 4 bulan.


    " Tuntutan jaksa kepada terdakwa yang hanya 4 bulan sudah melukai hati kami, ditambah lagi putusan hakim yang hanya menjatuhkan vonis 7 hari penjara sangat menyakitkan bagi kami, jauh dari rasa keadilan yang kami perjuangkan selama 6 bulan," Lontar Resma Sahara.


    Menurut salah satu narasumber putusan yang di berikan oleh hakim terhadap terdakwa itu dirasakan sangat keliru dan tidak memenuhi rasa keadilan korban, serta terlihat jauh perbedaan tuntutan JPU kepada terdakwa sebelumnya. 


    Demikian pula menurut orang tua Resma Sahara, tidak menerima atas putusan yang telah di bacakan oleh Hakim Ketua, karena menurut dirinya tidak sebanding apa yang telah dilakukan oleh terdakwa terhadap dirinya bersama anaknya.


    "Orang tua Resma sahara meminta kepada JPU agar melakukan pengajuan Banding dengan putusan tersebut, saya tidak terima masa cuma 7 hari sedangkan tuntutan JPU 4 bulan sungguh tidak masuk akal," beber orang tua Resma . 


       Di Terbitkan berita ini di lansir Media Jelajahindonesia.id di muat oleh Media Newspost.my.id Terkait atas Putusan Pengadilan Negeri (PN)Watan Soppeng

     

     (H.R)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini