-->
  • Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Terbukti Bersalah, BL Akhirnya Masuk Bui

    NewsPost
    Rabu, 05 Juni 2024, 14:32 WIB Last Updated 2024-06-05T07:41:01Z

      Soppeng, Newspost.my.id   -   Majelis hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Soppeng yang menyatakan Shintya Bella terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Resma Sahara warga Lolloe Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.


    Diketahui sebelumnya Pengadilan Negeri Soppeng telah menjatuhkan vonis 7 hari hukuman kurungan penjara kepada terdakwa Shintya Bella atas kasus pencemaran nama baik Resma Sahara. Atas putusan Pengadilan Negeri Soppeng tersebut penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Soppeng melakukan upaya banding.


    Dalam upaya banding tersebut Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Soppeng menghukum terdakwa Shintya Bella dengan hukuman 7 hari penjara.


    Majelis hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan menilai jaksa berhasil membuktikan tuduhan terhadap terdakwa sebagaimana dalam perkara ini dan telah dipertimbangkan oleh hakim, terdakwa merugikan secara materiil kepada korban.


    Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni terdakwa Shintya Bella selama persidangan bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan menyesal telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Resma Sahara.


    Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa 4 bulan namun hakim memberikan vonis 7 hari penjara.


    Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Soppeng saat dikonfirmasi terkait putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan atas kasus pencemaran nama baik Resma Sahara mengatakan " Hari Senin tanggal 3 Juni 2024 telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana Shintya Bella dan saat ini sudah berada di Rutan Klas II B Soppeng, Ujarnya Singkat, Rabu 5 Mei 2024.

     Sementara itu ditempat terpisah, Arman salah satu petugas pelayanan Rutan Klas II B Soppeng membenarkan bahwa saat ini terpidana Shintya Bella sedang berada di Rutan Klas II B untuk menjalani masa hukuman selama 7 hari atas kasus pencemaran nama baik Resma Sahara.Tandas Arman.(***)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini