Newspost.my.id, -
Soppeng, Sulawesi Selatan — Ketua Lembaga Pemantau Korupsi Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng, Alfred Putra Pandu, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Soppeng, untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan penghinaan terhadap wartawan yang dilakukan melalui media sosial.
Dugaan penghinaan tersebut dilakukan oleh dua akun Facebook bernama Ade El dan Syahrul, yang disebut menyebarkan narasi bahwa seorang wartawan meminta uang, disertai ujaran bernada hinaan dan sindiran.
Alfred menilai tindakan ini tidak hanya mencemarkan nama baik wartawan yang bersangkutan, tetapi juga mencederai martabat insan pers secara umum serta mencoreng etika dalam bermedia sosial.
"Kami minta kepada Polres Soppeng agar segera menindaklanjuti laporan ini. Jangan biarkan media sosial menjadi ajang bebas berdrama dan mengeluarkan kata-kata sindiran tanpa konsekuensi hukum," tegas Alfred, Sabtu (31/5/2025).
Ia menambahkan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk menyerang pribadi atau profesi orang lain tanpa dasar hukum yang jelas. Alfred juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
( Haerul, S alias Pettaduga)