Makassar, newspost.my.id, |. -Lembaga Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI) menyatakan kekecewaan dan keprihatinan mendalam terhadap lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Lamataesso di Kabupaten Soppeng oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan.
Laporan resmi telah dilayangkan oleh LHI sejak Maret 2023, namun hingga kini tidak ada perkembangan berarti yang diinformasikan kepada pelapor maupun publik. Polda Sulsel hanya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) awal, kemudian komunikasi terhenti.
Diamnya Penyidik: Akuntabilitas yang Mati
Upaya komunikasi langsung kepada penyidik, Kompol Amri, juga tidak membuahkan hasil. Dua kali pesan WhatsApp dikirim oleh LHI, namun tak satu pun mendapat balasan.
"Ketika penyidik diam dan enggan menjawab, publik mulai curiga. Apakah ini bentuk pembiaran? Atau ada kekuatan tak kasat mata yang sedang bermain di balik meja penyelidikan?"
— Mahmud Cambang, Ketua Tim Monitoring LHI
Dugaan Permainan Waktu dan Pembiaran
LHI menduga penggunaan dalih “proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket)” hanyalah permainan waktu tanpa niat nyata menyelesaikan kasus. Bila unsur pidana dianggap tidak terpenuhi, seharusnya disampaikan secara resmi kepada pelapor. Jika masih berjalan, maka semestinya ada progres yang transparan.
LHI juga menyoroti adanya ketimpangan penanganan, di mana kasus-kasus kecil justru lebih cepat ditindak, sedangkan dugaan penyimpangan dana miliaran seperti proyek Pasar Lamataesso justru terkesan diabaikan.
Desakan Evaluasi oleh Mabes Polri
Karena minimnya respons dan transparansi, LHI akan melayangkan surat pengaduan resmi kepada:
Divisi Propam Mabes Polri
Itwasum Polri
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Langkah ini dimaksudkan sebagai dorongan agar dilakukan evaluasi kinerja terhadap oknum penyidik Polda Sulsel yang diduga tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat.
Komitmen LHI: Suara untuk Keadilan
“Kami telah melaksanakan kewajiban warga negara dengan melaporkan kasus ini. Jika laporan kami diabaikan, maka kami juga wajib menyampaikan kepada publik bahwa ada yang tidak beres. Bila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari Polda Sulsel, kami akan mempertimbangkan aksi demonstrasi damai sebagai bentuk protes,” tegas Mahmud.
LHI mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, media, dan pegiat antikorupsi untuk ikut mengawal kasus ini. Diam adalah bentuk dukungan terhadap kejahatan, dan kami memilih untuk bersuara. (**)