Soppeng, newspost.my.id.|. - 12 Mei 2025 – Mappasessu SH, MH, seorang Advokat dan Pengajar di STAI Al-Gazali Soppeng yang juga dikenal sebagai penulis buku-buku Ilmu Hukum Kontemporer, terlihat mengisi waktu libur panjang dengan cara yang inspiratif namun tetap membumi. Di tengah kesibukan akademik dan dunia litigasi, ia memilih momen tenang untuk menikmati suasana sore sambil ngopi dan membaca karya tulisnya sendiri, ditemani sepotong roti lokal khas Soppeng yang kini mulai populer: Roti Matajang.
Dalam unggahan yang diambil pada Senin (12/05), tampak Mappasessu menikmati roti manis berlabel “Matajang Bakery” sambil membuka laman Google Scholar dan menelaah kembali karyanya dalam bidang Hukum Keluarga Islam dan Ahwal Syakhshiyyah. Di samping laptopnya, terlihat jelas buku berjudul Filsafat Hukum dan Etika Profesi, salah satu karya ilmiahnya yang menjadi rujukan mahasiswa dan praktisi hukum.
Roti Matajang, yang berasal dari Dusun Paddangeng, Desa Lalabata Rilau, Kecamatan Donri-donri, Kabupaten Soppeng, menjadi pilihan kudapan ringan yang “sarat makna”. Dalam bahasa Bugis, kata Matajang berarti “Terang”. Namun, dalam konteks kebudayaan Bugis, kata ini memiliki makna yang lebih luas dan filosofis: mencerminkan harapan, kebijaksanaan, dan penerangan batin—sebuah nilai yang sejalan dengan semangat pencarian ilmu.
“Sambil membaca buku sendiri, saya merasa bahwa ‘Matajang’ bukan sekadar nama roti. Ia menjadi simbol refleksi dan perenungan,” ungkap Mappasessu saat ditemui usai sesi diskusinya bersama rekan sejawat. “Roti ini cocok sekali menjadi teman ngopi saat merenungkan isi pikiran yang telah dituangkan ke dalam tulisan-tulisan ilmiah,” lanjutnya.
Bagi Mappasessu, kegiatan seperti ini adalah bagian dari proses kontemplatif dalam dunia akademik dan hukum. Ia menekankan pentingnya menyelaraskan hidup profesional dengan nilai-nilai lokal dan spiritualitas sederhana.
Dengan semakin dikenalnya Roti Matajang, Mappasessu berharap pelaku UMKM lokal Soppeng terus tumbuh dan mendapat tempat di tengah geliat intelektual daerah. “Kita perlu mendekatkan pengetahuan dengan produk budaya. Biar tidak hanya terang di pikiran, tapi juga terang di hati dan perut,” ujarnya sembari tertawa kecil.
(Redaksi)
Tentang Mappasessu SH, MH:
Selain aktif sebagai advokat, Mappasessu juga dikenal sebagai penggerak literasi hukum Islam dan pengkaji mendalam isu-isu kontemporer melalui pendekatan kontekstual terhadap sumber-sumber hukum Islam klasik. Ia telah menulis sejumlah karya akademik dan menjadi narasumber dalam berbagai forum ilmiah, baik nasional maupun lokal.