-->
  • Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    "Perdagangan Terselubung? Karaoke Favorit Diduga Gunakan Tenaga Anak"

    NewsPost
    Kamis, 29 Mei 2025, 11:23 WIB Last Updated 2025-05-29T04:23:47Z

    Soppeng, newspost.my.id,      -     Seorang anak di bawah umur inisial (FB) diduga dipekerjakan di salah satu tempat hiburan malam (THM) yang berada di kabupaten Soppeng, kecamatan Lalabata, provinsi Sulawesi Selatan. Rabu, (26/5/2025)


     Informasi yang berhasil dihimpun media ini, bahwa salah satu tempat hiburan malam Favorite karaoke yang berada di jalan kemakmuran, diduga mempekerjakan anak yang masih dibawah umur dengan inisial ' FB '


     Sesuai pantauan media ini pada tanggal 26/5/2025 (malam),  terlihat anak yang masih dibawah umur 'FB' dan beberapa rekan kerjanya sebagai pemandu lagu atau biasa disebut LC ( Lady companion) Sedang duduk menunggu tamu di ruangan lantai dasar tempat karaoke itu


     Menurut pengakuan ' FB ' dirinya sudah bekerja di tempat hiburan malam itu sudah 3 tahun, " saya sudah 3 tahun kerja disini, iya bos saya Bu Nunu " ucapnya (27/5)


     Menyikapi hal itu, LSM Lidik angkat bicara , menurut gasali makkaraka selaku ketua LSM Lidik mengatakan " pengelola atau owner tempat hiburan itu sudah melanggar UUD perlindungan anak, jika terbukti , ini sudah masuk tindak pidana, saya minta Kanit tipiter polres Soppeng untuk mengusut pidananya " ucap gasali (27/5)


     Diwaktu yang sama , media ini mencoba konfirmasi ke pihak pengelola THM 'ibu Nunu' yang dihubungi melalui via telpon dan pesan singkat belum memberikan tanggapan alias bungkam, sehingga berita ini kami turunkan 


     Tentunya ini sudah jauh melenceng dari UUD, yang mana berbunyi bahwa mempekerjakan anak di bawah umur di tempat hiburan malam merupakan pelanggaran hukum di Indonesia. Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 melarang pengusaha mempekerjakan anak yang berusia di bawah 18 tahun. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana, baik penjara maupun denda. 


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini