Soppeng-Sulsel,-
Newspost.my.id, – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Soppeng, Gasali,SH mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Soppeng Irwan Usman.
Gasali mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng sekitar satu bulan yang lalu.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah sebesar Rp21 miliar yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Kejari Soppeng sekitar sebulan lalu. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait proses hukumnya," ujar Gasali kepada wartawan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, SH., MH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa laporan itu telah diteruskan ke pimpinan dan saat ini pihaknya masih dalam tahap pengumpulan data.
“Baru kami laporkan ke pimpinan dan saat ini sedang kami kumpulkan data-datanya terlebih dahulu,” jelas Nazamuddin kepada wartawan Selasa 24 Juni 2025
Gasali berharap Kejari Soppeng dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan terbuka, mengingat besarnya nilai anggaran yang dipertaruhkan serta pentingnya menjaga integritas proses demokrasi di daerah.
(H.R,S Redaksi)