• Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kadis Kominfo Soppeng Diduga Hindari Klarifikasi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

    NewsPost
    Selasa, 24 Juni 2025, 18:15 WIB Last Updated 2025-06-24T11:15:32Z

     

    Soppeng, Newspost.my.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Soppeng, Kanaruddin Gau, diduga menghindar saat hendak dikonfirmasi oleh awak media dan aktivis antikorupsi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana kemitraan media.


     Dugaan ini mencuat setelah sejumlah media yang telah lama menjalin kerja sama publikasi dengan Pemerintah Kabupaten Soppeng tidak menerima pembayaran, meskipun kontrak kerja sama telah ditandatangani secara resmi.


     Ketua Tim Investigasi dan Monitoring Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI), Mahmud Papua, pada Selasa (24/6) menyampaikan bahwa upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Kadis Kominfo Soppeng mengalami jalan buntu.

     “Awak media mencoba menemui beliau di Mapolres Soppeng, namun menurut keterangan Kanit Tipikor via telepon, Kadis Kominfo sudah lebih dulu meninggalkan lokasi,” ujar Mahmud.


     Tak hanya itu, saat awak media kembali berusaha menemuinya di Kantor Kominfo Soppeng, mereka kembali gagal. Salah satu staf menyampaikan bahwa Kanaruddin sedang dalam dinas luar dan belum bisa ditemui.


     Mahmud menegaskan pentingnya menjaga netralitas lembaga pemerintahan dari pengaruh politik praktis, apalagi menjelang tahun politik. Ia juga menyebutkan dugaan adanya praktik tidak transparan dalam pengelolaan dana media.


     “Kami menduga telah terjadi kongkalikong yang merugikan sejumlah media lokal yang aktif menjalin kemitraan dengan Pemkab Soppeng. Ini mencoreng prinsip akuntabilitas publik,” tegas Mahmud.


     Ia juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyatakan bahwa pimpinan penyelenggara dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti melanggar ketentuan. Peraturan pelaksanaannya juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, yang mengatur standar pelayanan publik, termasuk transparansi dalam pengelolaan dana kerja sama media.


     Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Dinas Kominfo Soppeng maupun pejabat terkait. Sikap menghindar dari klarifikasi justru semakin menambah panjang daftar persoalan transparansi di sektor komunikasi pemerintah daerah.


     Pengamat media yang juga wartawan senior, Andi Baso Petta Karaeng, turut menyoroti kasus ini. Ia menekankan perlunya audit dan investigasi independen.

     “Penggunaan dana publik, terutama dalam kerja sama media, harus terbuka. Jangan sampai ada praktik yang merugikan media mitra yang selama ini menjalin komunikasi baik dengan pemerintah,” tegasnya.


     Publik kini menanti ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam menuntaskan dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh Kominfo, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik tetap terjaga. 


    (Haerul,S - pettacambang Redaksi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini