-->
  • Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Melanggar Pasal, Ketua Tim LHI Akan Melaporkan Kadis Kominfo ke APH

    NewsPost
    Minggu, 08 Juni 2025, 07:32 WIB Last Updated 2025-06-08T00:32:58Z

     


        Newspost.my.id,-

      Soppeng, Minggu, 8 Juni 2025           —Aroma penyalahgunaan kekuasaan kembali menyeruak di lingkup pemerintahan daerah. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Soppeng, Kanaruddin, menjadi sorotan setelah diduga melakukan tindakan diskriminatif terhadap sejumlah wartawan lokal.


    Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar etika pelayanan publik, tetapi juga berpotensi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang bisa berbuntut pada pelanggaran hukum pidana.


    Ketua Tim Monitoring Lembaga Hukum Indonesia (LHI), Mahmud Cambang, dengan tegas menyatakan akan melaporkan Kadis Kominfo ke Aparat Penegak Hukum (APH).


    "Ada dugaan kuat bahwa Kadis Kominfo telah menyalahgunakan jabatannya untuk menguntungkan kelompok tertentu, dengan cara mendiskriminasi media yang tidak berada dalam lingkaran mereka," ujar Mahmud.


    Menurut Mahmud, laporan yang tengah disusun akan mengacu pada Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara, dapat dikenai sanksi pidana.


    Persoalan ini dinilai bukan semata konflik birokrasi, melainkan menyentuh sendi-sendi penting demokrasi: kebebasan pers dan transparansi informasi publik. Ketika pejabat publik mulai memilah siapa yang boleh dan tidak boleh mendapatkan akses informasi, saat itulah prinsip demokrasi mulai digerus.


    Pertanyaannya kini: apakah ini hanya puncak dari gunung es praktik eksklusivitas dan oligarki informasi di daerah? Publik berhak tahu. Dan hukum wajib bertindak.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini