
Newspost.my.id,-
Soppeng, Sulsel — Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Soppeng menjadi sorotan tajam setelah diduga mencoret sejumlah media lokal dari daftar mitra publikasi secara sepihak. Praktik ini dinilai sarat kepentingan politik dan dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
Diskriminasi terhadap media: Sejumlah media yang diketahui pernah mendukung Paslon 01 dalam Pilkada lalu, tidak lagi dilibatkan dalam kerja sama publikasi. Sebaliknya, media yang dekat dengan Paslon 02 — kini menjabat sebagai Bupati — tetap menjadi mitra Kominfo tanpa proses evaluasi yang terbuka.
> "Kominfo bukan milik penguasa, tapi milik rakyat. Kalau sudah digunakan untuk menghukum media yang kritis atau berbeda pilihan politik, ini jelas pelanggaran etika pemerintahan dan pelecehan terhadap kemerdekaan pers," — Gasali, Ketua LSM Lidik.
Tuduhan Soft Censorship: Gasali menilai praktik Kominfo sebagai bentuk penyensoran terselubung (soft censorship), di mana media disingkirkan karena sikap politiknya, bukan kualitas jurnalismenya.
Respons Kominfo yang minim: Kepala Dinas Kominfo, Kanaruddin, hanya memberikan pernyataan singkat via WhatsApp:
> "Kami terima, Pak, berdasarkan organisasi yang telah bermitra dengan kami."
Pernyataan ini dinilai menghindar dan tidak menjawab inti persoalan.
> "Kalau hanya media 'loyalis' yang diberi ruang, maka publik sedang disuguhi narasi tunggal — ini berbahaya," ungkap seorang jurnalis senior lokal.
Ia menyebut Kominfo kini berfungsi layaknya “badan penyaring informasi politik.”
Desakan agar Bupati Soppeng turun tangan langsung semakin menguat.
Seruan untuk audit independen terhadap mekanisme seleksi media mitra.
Tuntutan agar anggaran publik tidak digunakan sebagai senjata politik.
Penutup (Call to Action / Redaksi):
Hingga berita ini diterbitkan, Kominfo Soppeng belum memberikan klarifikasi tambahan.
Catatan Redaksi: Jika benar dana publik digunakan untuk menyaring media berdasarkan loyalitas politik, maka ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam kebebasan informasi dan demokrasi lokal di Soppeng.
H.R,S alias petta Cambang