
Newspost.my.id, |. - Soppeng, 3 Juni 2025 Ketua LSM LIDIK Kabupaten Soppeng, Gasali Makkaraka, resmi melaporkan Ketua KPUD Soppeng, Irwan Usman, ke Kejaksaan Negeri Soppeng atas dugaan penyimpangan dana hibah sebesar Rp21 miliar. Dana tersebut berasal dari Pemkab Soppeng untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.
Gasali menyebutkan adanya indikasi kejanggalan dalam pengelolaan dan distribusi dana, baik di tingkat KPUD, PPK, hingga PPS. Ia menegaskan bahwa laporan ini bukan tuduhan langsung, melainkan bentuk pengawalan masyarakat atas penggunaan anggaran negara. Laporan diterima oleh Kasi Intel Kejari Soppeng, Nasamuddin, S.H., M.H.
Pihak KPUD belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.
Analisis Singkat
Fokus Utama: Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah Pemilu.
Nilai Strategis Kasus: Rp21 miliar adalah nominal besar dan krusial, apalagi menyangkut proses demokrasi.
Langkah Hukum: Laporan ke kejaksaan merupakan jalur hukum yang tepat untuk memastikan audit dan investigasi independen.
Potensi Dampak: Jika terbukti ada penyimpangan, ini bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu di daerah.
Haerul,S Redaksi