Newspost.my.id, |. - Soppeng, 3 Juni 2025 — Ketua Lembaga Investigasi dan Informasi Korupsi (LIDIK) Kabupaten Soppeng, Gasali Makkaraka, secara resmi melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Soppeng, Irwan Usman, ke Kejaksaan Negeri Soppeng atas dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp21 miliar.
Dana hibah tersebut bersumber dari Pemerintah Kabupaten Soppeng dan dialokasikan untuk mendukung operasional penyelenggaraan Pilkada 2024. Namun, menurut Gasali, terdapat indikasi kejanggalan dalam pengelolaan dan distribusinya, baik di tingkat KPUD maupun di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Kami menilai ada kejanggalan dalam distribusi dana hibah ini. Oleh karena itu, kami meminta kejaksaan untuk mengusut tuntas seluruh penggunaannya,” ujar Gasali setelah menyerahkan laporan di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng, Nasamuddin, S.H., M.H., di ruang kerjanya pada Senin (3/6/2025).
Gasali menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bukan bentuk tudingan langsung, melainkan upaya untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.

“Kami menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Ini murni bentuk kepedulian masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KPUD Soppeng terkait laporan tersebut.
Haerul,S Redaksi