-->
  • Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketua LSM LIDIK Resmi Laporkan Ketua KPUD Soppeng ke Kejaksaan, Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp21 Miliar

    NewsPost
    Selasa, 03 Juni 2025, 16:20 WIB Last Updated 2025-06-03T09:54:36Z

     


      Newspost.my.id, |.                -          Soppeng, 3 Juni 2025 — Ketua Lembaga Investigasi dan Informasi Korupsi (LIDIK) Kabupaten Soppeng, Gasali Makkaraka, secara resmi melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Soppeng, Irwan Usman, ke Kejaksaan Negeri Soppeng atas dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp21 miliar.


    Dana hibah tersebut bersumber dari Pemerintah Kabupaten Soppeng dan dialokasikan untuk mendukung operasional penyelenggaraan Pilkada 2024. Namun, menurut Gasali, terdapat indikasi kejanggalan dalam pengelolaan dan distribusinya, baik di tingkat KPUD maupun di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).


    “Kami menilai ada kejanggalan dalam distribusi dana hibah ini. Oleh karena itu, kami meminta kejaksaan untuk mengusut tuntas seluruh penggunaannya,” ujar Gasali setelah menyerahkan laporan di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng.


    Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng, Nasamuddin, S.H., M.H., di ruang kerjanya pada Senin (3/6/2025).


    Gasali menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bukan bentuk tudingan langsung, melainkan upaya untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.

    “Kami menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Ini murni bentuk kepedulian masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara,” tambahnya.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KPUD Soppeng terkait laporan tersebut. 

    Haerul,S Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini