Newspost.my.id, Makassar, 2 Juli 2025 – Konsumen mengaku resah dengan dugaan peredaran produk kopi herbal “Kopi Sejati Nusantara” yang telah melewati batas waktu konsumsi (kadaluarsa) namun masih beredar luas di sejumlah wilayah, termasuk Kota Makassar, Sulawesi Tenggara, dan Toraja.
Laporan awal diterima dari seorang konsumen asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Dalam komunikasi melalui sambungan telepon WhatsApp, konsumen tersebut mengaku mengalami gangguan kesehatan serius setelah mengonsumsi produk tersebut.
"Awalnya saya tertarik karena disebutkan bisa meningkatkan stamina dan mengobati berbagai penyakit. Tapi setelah meminumnya, saya mengalami sesak napas dan jantung berdebar kencang," ujar korban yang enggan disebutkan namanya.
Kopi berlabel “Sejati Nusantara” ini diduga didistribusikan oleh sebuah perusahaan asal Jember, Jawa Timur. Produk serupa juga diketahui telah masuk ke wilayah Kolaka Timur, Kendari, hingga Tanah Toraja. Bahkan, informasi yang diterima menyebutkan bahwa pada pekan lalu, sebanyak 100 dos kopi diduga kadaluarsa dikirim ke Tanah Toraja, atas pemesanan seorang oknum pendeta.
Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan tegas melarang pelaku usaha memperdagangkan produk yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Ini sudah sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Harus segera ada tindakan tegas dari aparat dan instansi terkait," tegas salah satu aktivis perlindungan konsumen di Makassar.
Diduga kuat, distribusi produk tersebut dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial M.Z, warga asal Kabupaten Bulukumba. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi baik dari pihak distributor maupun otoritas setempat terkait dugaan tersebut.
Konsumen dan aktivis mendesak BPOM Makassar, Dinas Kesehatan, serta pihak kepolisian untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap jalur distribusi produk Kopi Sejati Nusantara, serta melakukan uji laboratorium terhadap kandungan dan kelayakan produk tersebut.
Upaya konfirmasi kepada BPOM Makassar dan Polrestabes Makassar masih terus dilakukan oleh tim redaksi. Pihak distributor pun belum memberikan tanggapan resmi atas persoalan ini.
(Tim Redaksi)