Newspost.my.id, Makassar, 7 Juli 2025 – Dugaan peredaran kopi herbal kadaluarsa bermerek Sejati Nusantara kembali mengemuka dan memicu keresahan publik. Seorang wanita berinisial M.Z., yang diketahui merupakan distributor asal Bulukumba, diduga kuat telah mengedarkan produk yang tidak layak konsumsi ke sejumlah daerah di Sulawesi Selatan dan Tenggara, termasuk Makassar, Tanah Toraja, dan Konawe.
Kecurigaan masyarakat semakin menguat setelah beredar informasi bahwa pihak distributor berusaha menghindari jerat hukum dengan berlindung di balik perlindungan oknum aktivis di Kabupaten Bone. Taktik ini dinilai sebagai upaya pembelokan isu hukum demi kepentingan pribadi.
Kritik keras datang dari berbagai kalangan, termasuk pemerhati konsumen dan masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa memanfaatkan nama aktivis untuk membentengi praktik usaha yang diduga merugikan masyarakat adalah tindakan tidak etis dan melecehkan perjuangan para pejuang keadilan konsumen.
“Ini bukan hanya soal produk kadaluarsa, tapi juga tentang bagaimana hukum dan moralitas dipermainkan untuk menutupi kesalahan,” ujar salah satu tokoh pemerhati konsumen di Makassar.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum agar segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan ini. Tak hanya terhadap pelaku usaha, tetapi juga terhadap siapa pun yang terlibat dalam memberikan perlindungan tidak sah.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen dan berlindung di balik kekuasaan semu harus dihadapkan pada proses hukum secara tegas dan transparan.
(Tim Red)