Soppeng, newspost.my.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa handsprayer, yang bersumber dari anggaran Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022–2023, dengan nilai mencapai Rp4 miliar.
Penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam proses distribusi bantuan alsintan yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan produktivitas kelompok tani di Kabupaten Soppeng.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Soppeng, Widyatmoko, S.H., mengungkapkan bahwa pengadaan ini merupakan bagian dari aspirasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam prosesnya, seorang oknum yang mengaku sebagai mantan anggota DPRD Provinsi menyampaikan kepada kelompok tani bahwa akan ada bantuan handsprayer yang disalurkan kepada mereka.
Kelompok tani kemudian diminta untuk membuat proposal yang ditujukan kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulsel. Pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog.
Namun, penyerahan bantuan tersebut hanya dilakukan secara simbolis di rumah pribadi oknum mantan anggota dewan tersebut di Kabupaten Soppeng. Para ketua kelompok tani tidak menerima langsung alat-alat tersebut, namun tetap diminta menandatangani berita acara serah terima barang, seolah-olah seluruh bantuan telah diterima sesuai jumlah.
Faktanya, sebagian besar kelompok baru menerima bantuan setelah lebih dari satu tahun, bahkan dalam jumlah yang tidak sesuai. Ironisnya, beberapa alat pertanian juga dilengkapi stiker bergambar oknum legislator, yang diduga dimaksudkan untuk kepentingan pribadi atau politik.
Menurut Kasi Pidsus, setiap kelompok tani seharusnya menerima sebanyak 25 unit handsprayer. Total penerima pada tahun 2023 tercatat sebanyak 121 kelompok tani.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyelidikan masih pada tahap awal dan pihak kejaksaan terus mendalami temuan tersebut.
“Penelusuran terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan alsintan ini masih berjalan. Kami akan terus memperbarui informasi kepada publik seiring perkembangan penyelidikan,” ujarnya pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses masih berada dalam tahap penyelidikan awal. Oleh karena itu, publik diimbau untuk menghormati proses hukum yang berlaku dan menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam perkara ini.
(Tim Redaksi)