Berita: newspost,-
Makassar, Sulawesi Selatan – Dugaan peredaran kopi kedaluwarsa kembali mencuat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah konsumen mengaku telah membeli produk kopi yang diduga tidak lagi layak edar, bahkan ada yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada kemasan.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan makanan atau minuman yang sudah melewati masa kedaluwarsa. Hal ini tercantum jelas dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g, yang menyebutkan bahwa barang yang tidak memenuhi standar atau tidak mencantumkan batas waktu edar tidak boleh diperdagangkan.
Konsumen yang dirugikan akibat produk kadaluarsa berhak menuntut kompensasi atau ganti rugi, baik melalui lembaga penyelesaian sengketa konsumen maupun jalur pengadilan. “Kami berharap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera mengambil tindakan tegas, agar kasus ini tidak merugikan lebih banyak masyarakat,” ujar salah satu konsumen.
Hingga kini, publik menunggu langkah nyata dari BPOM Sulawesi Selatan untuk memastikan perlindungan konsumen berjalan sesuai amanat undang-undang dan mencegah beredarnya produk makanan maupun minuman yang diduga ilegal. (Pimpred)