Berita: newspost.my.id,-
Konawe, Sultra – Seorang konsumen bernama Dimas (25) mengeluh mengalami gejala lemas, ngilu, dan mual setelah mengonsumsi kopi merek Sejati Nusantara yang diduga sudah melewati tanggal kedaluwarsa.
Setelah memeriksa kemasan, Dimas menyadari kopi tersebut tidak layak edar. Kasus ini pun dilaporkan ke redaksi dan menjadi sorotan publik karena menyangkut keamanan konsumen.
Saat dikonfirmasi, salah satu staf Balai Besar POM (BBPOM) Makassar menyatakan bahwa bukti yang diterima belum cukup untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Bukti yang dilaporkan belum lengkap,” ujar staf BBPOM melalui pesan singkat.
Padahal, sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, produk kedaluwarsa dilarang beredar dan konsumen berhak atas kompensasi jika dirugikan.
Publik kini mendesak BPOM Sulsel untuk menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional guna mencegah kasus serupa terulang.
(Pimpred)