Berita: newspost.my.id,-
Soppeng - Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred, menyebut pasal yang disangkakan kepada pelaku penganiayaan di Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, sama sekali tidak masuk akal dan terlalu ringan.
Bagaimana tidak , Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, saat dikonfirmasi oleh salah satu wartawan melalui pesan singkat WhatsAppnya, menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Saat ini , kata AKP Dodie, pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Liliriaja.
Akan tetapi , pernyataan tersebut langsung memancing pendapat Ketua LPKN, Alfred, yang menilai pasal yang disangkakan tidak relevan dengan kondisi nyata korban.
Menurutnya, luka robek di kepala korban yang memerlukan lima jahitan jelas bukan sekadar luka ringan.
Ia mendesak aparat penegak hukum agar lebih objektif dan menempatkan pasal sesuai dengan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan pelaku.
“Pasal 351 ayat (1) KUHP terlalu ringan. Luka robek di kepala hingga 5 jahitan jelas masuk kategori luka berat, sehingga seharusnya dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya, Kamis (28/8). (***)