
Berita: News Post.my.id,-
Medan – Sidang lanjutan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait sengketa hak cipta nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO), dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn, kembali digelar di ruang Cakra V, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/9/2025).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota dan Panitera Pengganti Artanta Sihombing, S.H., membahas kelengkapan berkas dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat.
“Setelah diperiksa, kelengkapan semua pihak dinyatakan telah lengkap. Maka dari itu, majelis hakim mengagendakan jadwal sidang mulai dari jawaban sampai dengan putusan. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang, yang menyatakan bahwa gugatan ini harus selesai dalam kurun waktu 90 hari,” ujar Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena.
Perkara ini diajukan oleh Teuku Yudhistira selaku penggugat dan pemegang hak cipta atas nama serta logo IWO. Ia menggugat pihak Perkumpulan Wartawan Online (tergugat) yang mematenkan nama dan logo tersebut sebagai merek.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang berikutnya pada 13 Oktober 2025, untuk melanjutkan tahapan persidangan hingga menuju putusan akhir sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. (**)






