Rilis Resmi PP IWO
Nomor: 0182.B/Rilis/PP-IWO/IX/2025
Medan – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn, Rabu (3/9/2025).
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra V ini dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, SH, MH, didampingi dua hakim anggota serta Panitera Pengganti Artanta Sihombing, SH. Agenda sidang kali ini adalah pemanggilan para tergugat setelah sebelumnya seluruh pihak tidak hadir pada sidang perdana.
Kehadiran Tergugat Dipersoalkan
Dalam sidang kedua ini, tergugat dari Perkumpulan Wartawan Online (PWO) diwakili oleh Teli Natalia, Sekretaris PWO, bersama tim kuasa hukumnya. Namun, Dirjen HKI yang turut menjadi tergugat tidak hadir.
Teli menyampaikan pihaknya tidak menerima surat panggilan sidang karena kantor sudah pindah alamat.
> “Kami tahu adanya panggilan sidang dari pemberitaan di media. Kami tidak pernah menerima surat,” jelas Teli di hadapan majelis hakim.
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima.
> “Surat pengadilan dikirim sesuai alamat yang tercantum dalam pendaftaran merek. Kalau memang pindah, seharusnya ada pemberitahuan resmi ke Kementerian Hukum,” tegas Vera Yetti.
Majelis Hakim juga memperingatkan bahwa jika tergugat maupun Dirjen HKI kembali mangkir tanpa alasan sah, sidang akan tetap dilanjutkan sesuai hukum acara.
Kuasa Hukum Penggugat Soroti Kejanggalan
Kuasa hukum penggugat, Arfan, SH, didampingi Rudi Hasibuan, SH, menyoroti adanya kejanggalan dalam penetapan kuasa hukum PWO.
> “Kuasa hukumnya hanya ditandatangani oleh Ketua PWO, Dwi Christianto. Kami meminta kejelasan AD/ART untuk memastikan legalitasnya,” ungkap Arfan.
Dasar Gugatan
Gugatan ini diajukan oleh Yudhistira, pemegang hak cipta atas nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO). Hak cipta tersebut tercatat dengan nomor pencatatan 00052188 berdasarkan permohonan nomor EC002023119233 tertanggal 27 November 2023. Hak cipta berlaku seumur hidup dan dikuatkan oleh dokumen Kementerian Hukum dan HAM, ditandatangani Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto.
Arfan menegaskan, pihaknya menyesalkan IWO didaftarkan sebagai merek dagang penyedia barang dan jasa oleh pihak lain.
> “Sejak awal IWO adalah organisasi kemasyarakatan, bukan entitas dagang. Gugatan ini langkah hukum untuk meluruskan fakta agar nama IWO tidak lagi disalahgunakan,” tegasnya.
Agenda Sidang Berikutnya
Sidang akan kembali digelar pada 17 September 2025 dengan agenda pemanggilan ulang para tergugat, termasuk Dirjen HKI.
Apakah Anda ingin saya buatkan juga versi ringkas untuk media sosial (caption + visual hook), biar bisa cepat disebarkan di kanal online? (**)