• Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Minta APH Audit Kepsek yang Pihak Ketigakan Pembangunan Proyek Swakelola di Soppeng

    NewsPost
    Jumat, 10 Oktober 2025, 12:51 WIB Last Updated 2025-10-10T05:51:31Z

     

      Berita: News Post.my.id,-

    Soppeng – Penyerahan pekerjaan swakelola kepada pihak ketiga dinilai sebagai tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tata cara pelaksanaan pekerjaan swakelola dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.


     Pekerjaan dengan skema swakelola sejatinya dilaksanakan oleh instansi pemerintah, kelompok masyarakat, atau organisasi non-pemerintah yang telah ditetapkan secara sah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan sejumlah kepala sekolah (Kepsek) yang justru menyerahkan pekerjaan swakelola pembangunan sekolah kepada pihak ketiga (kontraktor atau penyedia jasa).


     Praktik tersebut disebut sebagai pelanggaran hukum, karena bertentangan dengan prinsip dan ketentuan dalam PMK serta aturan pengadaan lainnya. Selain menyalahi regulasi, tindakan ini juga berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari negara.

     “Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera melakukan audit dan penelusuran terhadap oknum kepala sekolah yang terindikasi menyerahkan proyek swakelola kepada pihak ketiga,” tegas sejumlah pemerhati kebijakan publik di Soppeng.


     Larangan penyerahan pekerjaan swakelola kepada pihak ketiga bertujuan untuk menjamin akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan kegiatan serta mencegah praktik penyalahgunaan wewenang. Karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam proses pengadaan diminta mematuhi aturan main agar tidak terjerat sanksi administratif maupun pidana. (Pettaduga Redaksi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini