Berita: News Post.my.id,-
Soppeng - Penyerahan pekerjaan swakelola kepada pihak ketiga merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pelaksanaan pekerjaan swakelola dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pekerjaan swakelola seharusnya dilaksanakan oleh instansi pemerintah, kelompok masyarakat, atau organisasi non-pemerintah yang ditetapkan secara sah. Menyerahkannya kepada pihak ketiga (kontraktor atau penyedia) dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, karena tidak sesuai dengan prinsip dan ketentuan dalam PMK serta regulasi pengadaan lainnya.
Larangan ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan wajib mematuhi ketentuan tersebut untuk menghindari sanksi administratif maupun pidana.
Diterbitkannya berita di atas belum ada konfirmasi ke salah satu pihak pengelola penanggung jawab terkait proyek swakelola di atas kami akan berupaya untuk menemui pihak terkait untuk pemberitaan selanjutnya, Penanggung jawab Redaksi bila mana terdapat kekeliruan terhadap pemberitaan media ini, kami telah membuka ruang untuk melakukan hak jawab tentang kesalahan kekeliruan berita di atas.
(Tim Redaksi)