Newspost.my.id, Soppeng, 29 Juni 2025 – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (24), warga Kelurahan Cabenge, Kecamatan Lilirilau, yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Soppeng.
Penangkapan berlangsung pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah rumah kos di Jalan Wijaya, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Aipda Jumaldi, S.E., bersama anggota Tim Resmob.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian pada Senin, 23 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WITA di kios milik Syamsuddin (45), warga Pakkanrebete, Kelurahan Lalabata Rilau. Pelaku diduga membongkar dinding kios dengan menggunakan obeng dan mengambil sejumlah barang dagangan, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Dalam interogasi awal, pelaku AF mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia juga melakukan pencurian di tiga lokasi lain, yaitu:
Tuju Wali Wali, Kelurahan Lalabata Rilau
Jalan Wijaya, Kelurahan Botto
Jalan Samudra, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan pencurian yang lebih luas.
Kapolres Soppeng melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa di wilayahnya. (Red)